Pelayanan Permohonan Perpanjangan Penahanan Permintaan Penuntut Umum

No. SK: 60.KPN.W3-U14/SK/I/2024

  1. Surat Permohonan dan Lampirannya

  • Permohonan Perpanjangan Penahanan Permintaan Penuntut Umum
    1. Petugas menerima Surat permohonan
    2. Panmud meneliti kelengkapan permohonan
    3. Staf membuat penetapan perpanjanan penahanan
    4. Panitera mengkoreksi dan paraf penetapan perpanjangan penahanan
    5. KPN/WKPN menandatangani perpanjangan penahanan
    6. Staf menecatat kedalam register perpanjangan penahanan
    7. Panmud mengirim penetapan perpanjangan penetapan penahanan
    8. Panmud menyimpan arsip penetpan perpanjangan penahanan

8 Jam

Tidak dipungut biaya

Tanda Terima Surat Permohonan Perpanjangan Penahanan dan Penetapan Perpanjangan Penahanan

1.      Kotak Saran

2.      Website : pn-muaro.go.id

3.      Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4.      Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5.      Email : pnmuaro@gmail.com

6.      Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/index.php/kontrol_dashboard


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ya