Hak Asuh Anak

  1. Surat Gugatan dengan tanda tangan asli dan disertai softfile-nya dan disertai softfile-nya
  2. Fotokopi Surat Cerai/ Akta Cerai yang dileges dengan meterai Rp 10.000
  3. Fotokopi KTP/KIPEM/Surat Keterangan Penduduk Non-Permanen dari Desa yang dileges dengan meterai Rp 10.000 (KTP diperbesar dan jangan dipotong)
  4. Fotokopi Kartu Keluarga yang dileges dengan meterai Rp 10.000
  5. Fotokopi Akta Kelahiran/ Kenal Lahir yang dileges dengan meterai Rp. 10.000
  6. Fotokopi KTP saksi 2 orang ditulisi BIN/BINTI saksinya dan hubungan dengan Pemohon (KTP diperbesar dan jangan dipotong)

  1. Penggugat/pemohon membuat surat gugatan/permohonan di Posbakum PA Denpasar
  2. Penggugat/pemohon menyerahkan surat gugatan/permohonan di petugas
  3. Petugas mendaftarkan perkara pada akun e-court dan menaksir panjar biaya perkara
  4. Petugas meregister perkara, pendaftaran selesai dan pihak diperbolehkan pulang
  5. Pada waktu yang ditentukan, para pihak dipanggil oleh Juru sita untuk bersidang
  6. Para pihak melaksanakan persidangan sesuai dengan waktu yang ditentukan hingga pembacaan putusan/penetapan
  7. Salinan putusan diserahkan kepada pihak

  • Menerima pendaftaran perkara, 1 hari
  • Menetapkan Majelis Hakim selambat-lambatnya dalam waktu 10 hari kerja sejak perkara didaftarkan, 1 hari
  • Menunjuk Panitera Pengganti selambat-lambatnya dalam waktu 1 hari kerja sejak PMH, 1 hari
  • Menunjuk Jurusita Pengganti selambat-lambatnya dalam waktu 1 hari kerja sejak PMH, 1 hari
  • Menetapkan Hari Sidang selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari kerja sejak PMH, 1 hari
  • Melaksanaka Proses Persidangan sampai Pembacaan Putusan, 146 hari
  • Penyerahan akta cerai/Salinan putusan, 15 menit

  • Biaya pendaftaran                                                : Rp. 30.000
  • Biaya proses administrasi                                     : Rp. 50.000
  • Panggilan Penggugat                                           : Rp. 0.00
  • Hak Redaksi                                                         : Rp. 10.000
  • Bea Materai                                                          : Rp. 10.000
  • Panggilan Tergugat (3 x)                                      : Rp. 300.000
  • PNBP Relaas Panggilan Pertama                       : Rp. 20.000
  • PNBP Relaas pemberitahuan isi putusan            : Rp. 20.000
  • PNBP Pencabutan Perkara                                  : Rp. 20.000

Salinan Putusan

Kontak informasi dan pengaduan layanan melalui nomor 087817861441


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Hak Asuh Anak"