Pelayanan Izin Pembongkaran Trotoar

No. SK: Nomor 10 Tahun 2023

  1. Scan Formulir Permohonan (Download di Aplikasi SiMOJO)
  2. Scan KTP Pemohon / penanggungjawab yang masih berlaku
  3. Scan Akta Pendidikan Lembaga / Yayasan / Lembaga Sudah Berbadan Hukum dan Pengesahannya
  4. Scan NPWP Pemohon / Perusahaan
  5. Scan NIB (Nomor Induk Berusaha)/ Izin Usaha dari OSS
  6. Scan Asli Izin Lokasi dan KRK / Informasi Tata Ruang / PKKPR
  7. Scan Izin Lingkungan (SPPL / UKL / UPL / AMDAL)
  8. Scan dan asli gambar rencana konstruksi terdiri, gambar denah (sekala 1 : 100), gambar tampak depan, samping dan atas (sekala 1 : 100), gambar potongan (sekala 1 : 100), gambar detail rangka bidang bangunan (sekala 1 : 5), gambar detail pondasi atau pile
  9. Scan dan asli foto terbaru rencana lokasi pembongkaran Trotoar dengan ketentuan : dibuat paling lama 7 hari sebelum tanggal permohonan, pemotretan diambil dari 3 arah dengan jarak 10 meter yang menjelaskan kondisi atau gambar tempat peletakan reklame yg d
  10. Scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  11. Scan dan copy perjanjian kerjasama instansi pemerintah dengan pelaku tanggung jawab sosial perusahaan dari sektor swasta, apabila termasuk program tanggung jawab sosial perusahaan

  1. Pemohon menyampaikan permohonan dengan upload scan dokumen secara online melalui aplikasi SIMOJO
  2. Pemohon menerima bukti penyerahan permohonan, apabila berkas dinyatakan lengkap
  3. Petugas memproses berkas permohonan
  4. Pemohon menerima produk izin apabila disetujui, dan/atau menerima penolakan apabila permohonan ditolak
  5. Pemohon mencetak produk izin dan mengisi survei IKM melalui aplikasi SIMOJO

14 Hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pembongkaran Trotoar

Telp : (0321) 330-900 

WA : 0857-3194-1658

Instagram : @dpmptsp.kotamojokerto


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online