Pengurusan Surat Tugas Belajar

No. SK: 800 / 056 / BKPSDM

  1. Surat pengantar dari kepala perangkat daerah ke Wali Kota Balikpapan Cq. Kepala BKPSDM
  2. opy Ijazah dan Transkrip nilai terakhir
  3. Penilaian prestasi kerja PNS 2 tahun terakhir minimal BAIK
  4. Copy SK PNS (100%)
  5. Copy SK Pangkat Terakhir
  6. Akreditasi Program Studi
  7. Jadwal Perkuliahan dari Perguruan Tinggi
  8. Surat Permohonan
  9. Surat Pernyataan Kesediaan Menanggung Biaya Pendidikan
  10. Surat Persetujuan melanjutkan pendidikan dari Kepala Perangkat Daerah
  11. Surat pernyataan tidak akan menuntut Peneyesuaian Ijazah oleh PNS yang bersangkutan dan mengetahui Kepala Perangkat Daerah
  12. Surat pernyataan Kepala Perangkat Daerah
  13. Melampirkan Uraian Tugas yang ditandatangani atasan langsung
  14. BKPSDM akan memverifikasi apabila sesuai,maka BKPSDM mengeluarkan surat rekomendasi untuk melakukan pendaftaran pada perguruan tinggi
  15. Apabila telah dinyatakan lulus seleksi dari perguruan tinggi,PNS melaporkan ke BKPSDM dengan melampirkan bukti tanda lulus dari perguruan tinggi dan melengkapi perjanjian tugas belajar 2 rangkap dengan masing-masing di beri materai,untuk selanjutnya diproses SK Tugas belajar
  16. Setelah selesai pendidikan segera melapor ke Walikota c.q Kepala BKPSDM

  1. SOP Pengurusan Surat Tugas Belajar (terlampir)

4 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Tugas Belajar yang ditandatangani Walikota

<meta charset="utf-8" />

Melalui E-Mail BKPSDM Kota Balikpapan bkpsdm@balikpapan.go.id

Pengaduan langsung kepada Kabid Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan dan di teruskan ke Kepala BKPSDM apabila dipandang perlu

Melalui kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Surat Tugas Belajar"