Pelayanan Permohonan Perpanjangan Penahanan Ke Pengadilan Tinggi

No. SK: 60.KPN.W3-U14/SK/I/2024

  1. Surat Permohonan Perpanjangan Penahanan Penetapan dari Majelis Hakim

  • Permohonan Perpanjangan Penahanan Ke Pengadilan Tinggi
    1. Petugas Panitera Pengganti membuat permohonan perpanjangan penahanan ke Pengadilan Tinggi melalui KPN
    2. Hakim mengkoreksi konsep permohonan perpanjangan dan memberi paraf
    3. KPN/WKPN menandatangani surat permohonan perpanjangan ke Pengadilan Tinggi
    4. Panmud membuat surat pengantar permohonan ke Pengadilan Tinggi.
    5. Panitera menandatangani surat pengantar ke Pengadilan Tinggi
    6. Panmud mengirim surat permohonan perpanjangan penahanan ke Pengadilan Tinggi
    7. Panmud menyimpan dan arsip surat permohonan perpanjangan penahanan ke Pengadilan Tinggi

8 (delapan) jam

Tidak dipungut biaya

a. Tanda Terima Surat Permohonan Perpanjangan Penahanan b. Surat Pengantar Permohonan Perpanjangan Penahanan ke Pengadilan Tinggi

1.      Kotak Saran

2.      Website : pn-muaro.go.id

3.      Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4.      Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5.      Email : pnmuaro@gmail.com

6.      Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/index.php/kontrol_dashboard


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ya