Pelayanan Penerbitan Akta Kematian

No. SK: 067/ 21 /426.414.11/2024

  1. 1. Kartu Keluarga (KK) asli
  2. 2. KTP-el asli yang meninggal
  3. 3. KTP-el asli dua orang saksi
  4. 4. Surat Keterangan Kematian dari desa atau Rumah sakit

  1. - Pemohon datang membawa berkas yang dipersyaratkan
  2. - Mengambil nomor antrean di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas
  3. - Petugas akan menerima, meneliti dan mengunnggah dokumen ke apllikasi SIAK
  4. - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten (Dispenduk Capil) memverifikasi data unggahan;
  5. - Akta dicetak setelah data pengajuan Akta Kelahiran diverifikasi Dispenduk Capil
  6. - Dokumen yang sudah selesai diserahkan kepada Pemohon.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian

Pengaduan/keluhan disampaikan dengan cara:

1.   M­engisi lembar keluhan/pengaduan pada kotak saran;

;

   3. mengirim surat elektronik ke: sumberlele10@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Via Aplikasi SIAK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Akta Kematian"