Pelayanan Penyelesaian Perkara Pidana Pemilu

No. SK: 60.KPN.W3-U14/SK/I/2024

  1. Berkas Perkara
  2. Tanda bukti pelimpahan perkara
  3. Pernyelesaian paling lama 7 hari kerja sejak pelimpahan

  • Penyelesaian Perkara Pidana Pemilu
    1. Petugas menerima berkas perkara
    2. Panmud menelii kelengkapan berkas perkara termask barang bukti
    3. Staf input SIPP dan penomoran perkara, pencatatan dalam register
    4. Panmud menyerahkan berkas perkara yang sudah lengkap
    5. KPN melakukan Penunjukan Majelis Hakim
    6. Panitera melakukan penunjukan panitera Pengganti(PP)
    7. Staf pencatatan penunjukan Hakim dan PP ke dalam Buku register
    8. Staf menyerahkan berkas perkara kepada majelis Hakim untuk dibuat penetapan hari sidang
    9. Hakim membuat penetapan hari sidang dan penahanan jika ada
    10. Panitera Pengganti menerima berkas perkara dari Hakim dan mengirim penetapan kepada staf untuk dikirim ke PU dan dicatat kedalam register induk
    11. Hakim melakukan proses persidangan
    12. Panitera Pengganti menyusun Berita Acara lengkap untuk penyusunan putusan
    13. Hakim mengadakan sidang pengucapan putusan majelis
    14. Panitera Pengganti membuat petikan putusan
    15. Panmud menyampaikan petikan dan salinan putusan kepada Penyidik, JPU, Terdakwa, KPU/KPUD dan Lapas
    16. Panitera Pengganti menyerahkan berkas perkara/ Minutasi
    17. Hakim menginput amar dan tangal putusan kedalam SIPP
    18. Panitera Pengganti menginput pertimbangan hukum dan e-DOC kedalam SIPP
    19. Panmud menginput tanggal minutasi pada SIPP dalam register manual
    20. Panmud Hukum menerima berkas perkara tersebut dari Panmud Pidana untuk diarsipkan.

25 (dua puluh lima) hari

Tidak dipungut biaya

Tanda Terima bukti pelimpahan perkara

1.      Kotak Saran

2.      Website : pn-muaro.go.id

3.      Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4.      Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5.      Email : pnmuaro@gmail.com

6.      Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/index.php/kontrol_dashboard


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store