Pengambilan Salinan Penetapan/Putusan (yang sudah maupun yang belum berkekuatan hukum tetap)

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui petugas layanan menyatakan tujuannya untuk pengambilan salinan Putusan/Penetapan
  2. Menunjukkan identitas diri yang masih berlaku
  3. Melampirkan Pemberitahuan Putusan/Penetapan jika ada
  4. Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum/salinan surat kuasa insidentil dilampir fotokopi identitas yang masih berlaku penerima kuasa dan salinan penetapan surat kuasa insidentil dari KPTUN

  1. Pemohon hadir dan menyatakan untuk pengambilan salinan putusan penetapan kepada petugas PTSP
  2. Petugas PTSP memeriksa identitas pemohon selanjutnya di cocokkan dengan pihak yang berperkara dalam salinan Penetapan/Putusan tersebut
  3. Petugas PTSP menyiapkan salinan serta menghitung biaya yang timbul atas salinan tersebut
  4. Petugas PTSP menyampaikan salinan tersebut kepada Panitera untuk ditanda tangani
  5. Petugas PTSP menyampaikan salinan tersebut serta meminta biaya yang timbul kepada pemohon salinan

1 Jam

Biaya/Tarif sesuai dengan PP NO.5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di bawahnya dan SK Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya tentang Administrasi Biaya Perkara pada Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya yang berlaku, dengan rincian:

  • Penyerahan Turunan/Salinan Putusan/Penetapan: Rp.500,- (Per lembar)
  • Leges : Rp.10.000,
  • Materai: Rp.10.000,
  • Penggandaan: Rp.500,- (Per lembar)

Pengambilan Salinan Penetapan/Putusan

Melalui aplikasi SIWAS

Melalui nomor telpon BAWAS: (021) 290791

Melalui nomor telpon PTTUN Banjarmasin : 62 81270101989

Melalui nomor telpon PTUN Palangkaraya: (0536) 3231111 atau WA Center 081250077337


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Salinan Penetapan/Putusan (yang sudah maupun yang belum berkekuatan hukum tetap)"