1 Jam
Biaya/Tarif sesuai dengan PP NO.5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di bawahnya dan SK Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya tentang Administrasi Biaya Perkara pada Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya yang berlaku, dengan rincian:
Pengambilan Salinan Penetapan/Putusan
Melalui aplikasi SIWAS
Melalui nomor telpon BAWAS: (021) 290791
Melalui nomor telpon PTTUN Banjarmasin : 62 81270101989
Melalui nomor telpon PTUN Palangkaraya: (0536) 3231111 atau WA Center 081250077337
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store