fasilitasi bagi peserta pelatihan Teknis dan/atau Fungsional

No. SK: 800 / 056 / BKPSDM

  1. Pejabat Struktural yang belum mengikuti pengembangan kompetensi manajerial

  1. Menerima dan mendisposisi Usulan Pelatihan Teknis dan/atau Fungsional dari Perangkat Daerah (Top to Bottom)
  2. Membuat telaahan staf dan rencana anggaran biaya pengiriman/pelaksanaan elatihan Teknis dan/atau Fungsional dari Perangkat Daerah melalui aplikasi e-Office
  3. Mempersiapkan secara teknis/administrasi pengiriman (menyesuaikan program penyelenggara pelatihan) Calon Peserta Pelatihan Teknis dan/atau Fungsional
  4. Membuat surat tugas dan/atau surat bebas tugas bagi Peserta Pelatihan Teknis dan/atau Fungsional
  5. Membuat Visum (SPPD) Peserta Pelatihan (bagi pelatihan yang dilaksanakan secara klasikal)
  6. Mengarahkan peserta untuk membuat laporan pelaksanaan Pelatihan Teknis dan/atau Fungsional
  7. Menerima Salinan Sertifikat Tanda Tamat Pelatihan, laporan dan bukti-bukti pengeluaran saat pelaksanaan pelatihan dari Peserta Pelatihan Teknis dan/atau Fungsional, melakukan peremajaan data pada Simpeg

<meta charset="utf-8" />14 Hari terhitung sejak penugasan Peserta Pelatihan Teknis dan/atau Fungsional

Tidak dipungut biaya

Surat Tugas Surat Bebas Tugas Fasilitasi Administrasi Keuangan Peserta Surat Tugas Mentor Peserta Mengikuti dan lulus Pelatihan Teknis dan/atau Fungsional

<meta charset="utf-8" />

Email : diklat.bkpsdm@balikpapan.go.id 

Telepon:(0542) - 8800933

Faks: (0542) – 8800934
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "fasilitasi bagi peserta pelatihan Teknis dan/atau Fungsional"