Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

No. SK: 600.1.1/34/DPUPRPERA/2024

  1. Fotokopi KTP
  2. KKPR/KRK
  3. Sertifikat Tanah yang sudah dilegalisir BPN
  4. PBB Tahun Berjalan dan STTS
  5. Dokumen Lingkungan sesuai Peraturan Perundangan (AMDAL, ANDALALIN, UKL/UPL, SPPL)
  6. Data Penyedia Jasa Perencana Konstruksi disertai data Arsitek Berlisensi dan Tenaga Ahli Bersertifikat
  7. Surat kuasa (jika yang mengurus dan pemilik berbeda)
  8. Data Teknis Arsitektur (Konsep Rancangan Arsitektur, Situasi, Siteplan, Denah, Tampak, Potongan, Detail Arsitektural, Spesifikasi Teknis Arsitektural)
  9. Data Teknis Struktur (Perhitungan Teknis Sederhana, Gambar Rencana Pondasi, Gambar Rencana Kolom, Gambar Rencana Balok, Gambar Rencana Plat Lantai, Gambar Rencana Atap, Detail Struktur, Spesifikasi Teknis, Tenaga Ahli Struktur)
  10. Data Teknis Mekanikal, Elektrikal dan Plambing (Gambar rencana jaringan listrik, Gambar rencana jaringan plambing, Gambar rencana sistem proteksi kebakaran, Spesifikasi Teknis MEP, dll)

28 Hari kerja

Sesuai perhitungan retribusi daerah

Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

  1. Online via SMS/Whatsapp
  2. Offline (tatap muka)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store