Surat Rekomendasi Untuk Reaktivasi Kartu Indonesia Sehat(KIS) Penerima bantuan iuran (PBI) dan pengajuan penerimaaan bantuan iuran Jaminan Kesehatan Daerah(Jamkesda)

No. SK: 01.b/DINSOS.P3A/53.17/SK/I/2023

  1. Catatan dari BPJS Kesehatan
  2. Fotocopy KTP yang masih berlaku
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI)

  1. Pemohon datang ke Dinas Sosial P3A membawa catatan dari Kantor BPJS Kesehatan dan persyaratan lainnya untuk dilakukan cek DTKS pada Aplikasi SIKS NG online
  2. Berkas Pemohon akan di verifikasi oleh petugas Dinas Sosial P3A
  3. Jika masuk DTKS dibuatkan Surat Rekomendasi yang sudah di legalisasi ke BPJS Kesehatan untuk dilakukan reaktivasi KIS PBI
  4. Jika tidak masuk DTKS maka akan dibuatkan Surat Rekomendasi yang sudah di legalisasi ke Dinas Kesehatan untuk mengajukan permohonan sebagai penerima Jaminan Kesehatan Daerah( Jamkesda) sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku

-

-

Surat rekomendasi yang sudah di legalisasi

  1. Melakukan konfirmasi kepada petugas layanan
  2. Melaporkan langsung kepada pimpinan atau atasan petugas layanan
  3. Kotak Saran/ Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Untuk Reaktivasi Kartu Indonesia Sehat(KIS) Penerima bantuan iuran (PBI) dan pengajuan penerimaaan bantuan iuran Jaminan Kesehatan Daerah(Jamkesda)"