Pelayanan Penanganan Perkara secara Non Ligitasi

No. SK: 060/62/ SETDA.UMUM-A TAHUN 2021

  1. Perangkat Daerah Mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum; dan
  2. Perangkat Daerah Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.

  1. Perangkat Daerah mengajukan permohonan bantuan hukum secara tertulis kepada Sekretaris Daerah melalui Kepala Bagian Hukum;
  2. Permohonan paling sedikit memuat : - Uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan bantuan hukum; dan - Dokumen yang berkenaan dengan perkara
  3. Kepala Bagian Hukum melalui Kasubbag Bantuan Hukum, Dokumentasi dan Informasi menyiapkan surat tugas penanganan perkara.
  4. Melakukan Verifikasi dan Investigasi Terkait Perkara yang ditangani guna pengumpulan bahan, keterangan dan bukti
  5. Melakukan Gelar Perkara terhadap perkara non litigasi yang ditangani
  6. Setelah perkara selesai ditangani, bagian Hukum menyampaikan Laporan penanganan perkara ke perangkat daerah.

4 Bulan

Tidak dipungut biaya

1. Mediasi 2. Negosiasi 3. Konsultasi 4.Konsiliasi

·         Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

-      Datang langsung

-      Surat dengan ditujukan kepada:

Bag.Hukum Setda Kota Singkawang

Jl.Firdaus Nomor 1 Singkawang 79123

·         Petugas penerima/pengelola pengaduan:

-      Kabag/Kasubbag/Staf Bagian Hukum

-      Lokasi : Ruang Kerja Bagian Hukum

·         Jangka Waktu Pengaduan:

-      30-60 menit (untuk pengaduan yang dapat langsung diselesaikan)

1-2 hari (untuk pengaduan yang memerlukan koordinasi lebih lanjut)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store