Pelayanan Pencabutan Permohonan Banding Pidana

No. SK: 60.KPN.W3-U14/SK/I/2024

  1. Surat Permohonan Pencabutan Banding
  2. Surat Kuasa Jika ada

  • Pencabutan Permohonan Banding Pidana
    1. Petugas menerima dan memeriksa permohonan pencabutan banding
    2. Panitera Muda meneliti persyaratan permohonan pencabutan banding
    3. Staf pidana membuat konsep akta pencabutan penyataan banding
    4. Panmud koreksi dan paraf akta pencabutan pernyataan banding
    5. Panitera penandatanganan akta pencabutan pernyataan yang telah ditandatangani pemohon
    6. Staf menyerahkan pencabtan permohonan bandingdan mencatat pada register induk podana dan register permohonan banding
    7. Mengirim akta pernyataan pencabutan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi
    8. Menginput pencabutan penyataan banding kedalam SIPP dan mencatat dalam register
    9. Mengarsipkan akta pernyataan pencabutan permohonan banding

8 (delapan) jam

Tidak dipungut biaya

Tanda Terima Akta Pencabutan Banding

1.      Kotak Saran

2.      Website : pn-muaro.go.id

3.      Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4.      Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5.      Email : pnmuaro@gmail.com

6.      Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/index.php/kontrol_dashboard


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak