Pelayanan Permohonan Penangguhan Penahanan

No. SK: 60.KPN.W3-U14/SK/I/2024

  1. Surat Permohonan Penangguhan Penahanan
  2. Surat Kuasa Jika ada
  3. Berkas Perkara

  • Permohonan Penangguhan Penahanan
    1. Petugas menerima permohonan dan lampirannya
    2. Petugas membuat tanda terima permohonan
    3. Staf membuat konsep penetapan Penangguhan Penahanan
    4. Panmud mengkoreksi dan memparaf konsep penetapan
    5. Panitera mengkoreksi dan paraf penetapan Penangguhan Penahanan
    6. KPN/WKPN menandatangani penetapan Penangguhan Penahanan
    7. Staf mencatat kedalam register penetapan Penangguhan Penahanan
    8. Panmud mengirim penetapan penetapan Penangguhan Penahanan
    9. Panmud menyimpan arsip penetapan Penangguhan Penahanan

8 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Penetapan Penangguhan Penahanan

1.      Kotak Saran

2.      Website : pn-muaro.go.id

3.      Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4.      Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5.      Email : pnmuaro@gmail.com

6. Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/index.php/kontrol_dashboard

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ya