Pelayanan Penanganan Perkara Secara Litigasi di Lingkungan

No. SK: 060/62/ SETDA.UMUM-A TAHUN 2021

  1. Perangkat Daerah Mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum;
  2. Perangkat Daerah Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.

  1. Perangkat Daerah mengajukan permohonan bantuan hukum secara tertulis kepada Sekretaris Daerah melalui Kepala Bagian Hukum;
  2. Permohonan paling sedikit memuat : - Uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan bantuan hukum; dan - Dokumen yang berkenaan dengan perkara
  3. Kepala Bagian Hukum melalui Kasubbag Bantuan Hukum, Dokumentasi dan Informasi menyiapkan surat kuasa penanganan perkara yang ditandatangani oleh Perangkat Daerah selaku pemberi kuasa, Kabag Hukum, Kasubbag Bantuan Hukum, Dokumentasi dan Informasi serta Staf yang berkompeten selaku penerima kuasa.

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

1. Legal Opinion; 2. Gugatan; 3. Jawaban/Eksepsi; 4. Replik; 5. Duplik; 6. Daftar Bukti; 7. Data Saksi; 8. Kesimpulan; 9. Memori Banding 10. Memori Kasasi 11. Kontra Memori Banding 12. Kontra Memori Kasasi 13. Dokumen Peninjauan Kembali

·         Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

-      Datang langsung

-      Surat dengan ditujukan kepada:

Bag.Hukum Setda Kota Singkawang

Jl.Firdaus Nomor 1 Singkawang 79123

·         Petugas penerima/pengelola pengaduan:

-      Kabag/Kasubbag/Staf Bagian Hukum

-      Lokasi : Ruang Kerja Bagian Hukum

·         Jangka Waktu Pengaduan:

-      30-60 menit (untuk pengaduan yang dapat langsung diselesaikan)

1-2 hari (untuk pengaduan yang memerlukan koordinasi lebih lanjut)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store