Surat keterangan nikah

No. SK: 0008.3.2/33/ST-PS/VIII/2024

  1. Surat pengantar dari RT/RW atau kepling
  2. Surat rekomendasi nikah dari kementrian agama kab/kota
  3. Foto copy KTP pemohon
  4. foto copy kk
  5. Bukti lunas PBB tahun berjalan

  1. Staf menerima berkas /dokumen pemohon
  2. Kasi pem memriksa kelengkapan berkas penerbitan surat keterangan nikah , apabila berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon
  3. Staf mengetik surat keterangan untuk nikah N1-N4
  4. Seklur memeriksa dan memberi paraf pada surat keterangan nikah (N1-N4 )
  5. Lurah menandatangani surat keterangan menikah(N1-N4 )
  6. Seklur menomori ,stempel dan mengarsipkan surat keterangan nikah (N1-N4 )
  7. Staf surat keterangan nikah (N1-N4 ) diserahkan pada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Nikah

Kantor Lurah Asuhan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan nikah"