No. SK: Perda Kabupaten Serang No.1 Tahun 2016
1. Pemohon / Pemilik kendaraan melakukan Pendaftaran Berkas (2 menit)
2. Petugas pada pendaftaran menerima permohonan, memverifikasi persyaratan pendaftaran selanjutnya dibuatkan pertelaan, SSRD dan PKB 1 setelah selesai di buat diserahkan kepada petugas loket 2 dan petugas yang bertugas mencari kartu induk mencari kartu Induk sesuai dengan bukti lulus uji (4 menit)
3. Penarikan Retribusi pada loket 2, penginputan data dikomputer , berkas diberikan kepada pemohon lalu menginformasikan kendaraanya di periksa ke gedung pangujian untuk dilaksanakan pengujian laik jalan (3 menit)
4. Kendaraan masuk gedung pengujian dan dilakukan Pengujian Laik Jalan Oleh Penguji, pada akhir pengujian penguji memverivikasi apakah kendaraan tersebut lulus atau tidak lulus Bagi kendaraan yang lulus uji selanjutnya berkas diserahkan pada loket 3. kendaraan yang tidak lulus uji diberikan waktu untuk melakukan perbaikan pada bagian yang tidak lulus uji dan berkas dikembalikan pada pemohon (22 menit)
5. Petugas pada loket 3 menerima berkas kendaraan yang lulus uji dan dibuatkan bukti lulus uji elektronik berupa kartu smartcard/stiker apabila sudah selesai dicetak pegawai menyerahkan kartu smartcard, stiker kepada penyelia untuk disahkan. (4 menit)
6. Penyelia mengesahkan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe). (2 menit)
7. Penyerahan Hasil Uji berupa Stiker, kartu smartcard dan Pengarsipan pada loket 2/4 (2 menit) 8. Selanjutnya pemohon menuju loket 4 untuk diberikan kepada pemilik kendaraan dan dibantu untuk penempelan stiker barcode. (2 menit)
Tidak dipungut biaya
Penerbitan Bukti KIR
Dilakukan melalui Loket 1 dan atau Penguji Penyelia, Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store