Gugatan Waris

  1. Surat Gugatan dengan tanda tangan asli Pemohon/ Para Pemohon dan disertai softfile-nya
  2. Fotokopi KTP Para Penggugat yang dileges dengan meterai Rp. 10.000 (KTP Diperbesar & jangan dipotong)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga Pewaris yang dileges dengan meterai Rp 10.000
  4. Fotokopi Kartu Keluarga Orang Tua Pewaris yang dileges dengan meterai Rp 10.000
  5. Fotokopi Surat Nikah Pewaris yang dileges dengan meterai Rp. 10.000
  6. Fotokopi Surat Nikah Orang Tua Pewaris yang dileges dengan meterai Rp. 10.000
  7. Fotokopi Surat Kematian/ Akta Kematian Pewaris yang dileges dengan meterai Rp 10.000
  8. Asli Surat KeteranganAhli Waris diketahui Camat yang dileges dengan meterai Rp. 10.000
  9. Fotokopi KTP Saksi 2 orang dituliskan BIN/BINTI saksinya dan hubungan dengan Penggugat (KTP Diperbesar & jangan dipotong)

  1. Penggugat/pemohon membuat surat gugatan/permohonan di Posbakum PA Denpasar
  2. Penggugat/pemohon menyerahkan surat gugatan/permohonan di petugas
  3. Petugas mendaftarkan perkara pada akun e-court dan menaksir panjar biaya perkara
  4. Membayar Panjar Biaya Perkara via transfer Bank
  5. Petugas meregister perkara, pendaftaran selesai dan pihak diperbolehkan pulang
  6. Pada waktu yang ditentukan, para pihak dipanggil oleh Juru sita untuk bersidang
  7. Para pihak melaksanakan persidangan sesuai dengan waktu yang ditentukan hingga pembacaan putusan/penetapan
  8. Salinan putusan diserahkan kepada pihak

  • Menerima pendaftaran perkara, 1 hari
  • Menetapkan Majelis Hakim selambat-lambatnya dalam waktu 10 hari kerja sejak perkara didaftarkan, 1 hari
  • Menunjuk Panitera Pengganti selambat-lambatnya dalam waktu 1 hari kerja sejak PMH, 1 hari
  • Menunjuk Jurusita Pengganti selambat-lambatnya dalam waktu 1 hari kerja sejak PMH, 1 hari
  • Menetapkan Hari Sidang selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari kerja sejak PMH, 1 hari
  • Melaksanaka Proses Persidangan sampai Pembacaan Putusan
  • Penyerahan Salinan putusan, 15 menit
  • Mencatat Perkara yang telah diputus ke dalam register dan input ke dalam SIPP, 10 menit
  • Membuat Laporan Perkara, 2 hari
  • Menandatangani Laporan Perkara, 10 menit
  • Mengirim laporan perkara, 5 menit
  • Melakukan monitoring dan evaluasi penyelesaian perkara belum diputus lebih dari 5 bulan, 60 menit

  • Biaya pendaftaran                                                : Rp. 30.000
  • Biaya proses administrasi                                     : Rp. 50.000
  • Panggilan Penggugat                                           : Rp. 0.00
  • Hak Redaksi                                                         : Rp. 10.000
  • Bea Materai                                                          : Rp. 10.000
  • Panggilan Tergugat (3 x)                                      : Rp. 300.000
  • Biaya Pemeriksaan setempat                             : (ditentukan sesuai lokasi objek)
  • PNBP Relaas Panggilan Pertama                       : Rp. 20.000
  • PNBP Relaas pemberitahuan isi putusan            : Rp. 20.000
  • PNBP Pencabutan Perkara                                        : Rp. 20.000

Salinan Putusan

Kontak informasi dan pengaduan layanan melalui nomor 087817861441


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Gugatan Waris"