Layanan Pengaduan

  • Persyaratan
    1. 1. Membawa Kartu Indentitas

  • Mekanisme & Prosedur
    1. Pengaduan ditujukan kepada Ketua atau Wakil Ketua pada Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding di mana Terlapor bertugas; atau
    2. Apabila pengaduan dikirimkan melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah pengaduan dengan menuliskan kata "PENGADUAN pada Pengadilan" pada bagian kiri atas muka amplop tersebut.

1. Menerima pengaduan yang masuk baik lisan maupun tertulis dan mencatat dalam register (10 menit)

2. Meneruskan pengaduan tertulis ke bagian umum untuk didisposisikan kepada pimpinan (1 hari)

3. Memberikan pelayanan informasi sesuai permintaan yang diinginkan (10 menit)

4. Menelaah dan memberikan hasil klarifikasi pengaduan secara tertulis (3 hari)

Tidak dipungut biaya

Laporan pengaduan


  1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau
  2. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Sukadana.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan"