Standar Pelayanan Medical Check Up

No. SK: 800/031/SK-DIR/RSUD/VI/2024

  1. Surat pengantar/permintaan (dari PT / Dokter Keluarga)
  2. Kartu identitas : KTP/SIM atau Kartu Keluarga

Waktu penyelesaian 1 x 24 jam (tergantung dari jenis pemeriksaan dan jumlah peserta)

Umum : Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 16 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2023

JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023

Pelayanan Medical Check Up

1.    Pengaduan secara langsung

2.    Pengaduan tidak langsung

a.    Melalui media sosial (WA, gmail, website, link pengaduan, instagram, facebook)

-        wa (0853-4092-3559)

-        gmail (sungaililinhospital@gmail.com)

-        website (rsud sungai lilin)

-        link pengaduan (https://docs.google.com/forms/d/1qfjx-vukjbtbuahvlu8bftatzsnatbemmgc--yrd4s8/edit#settings)

-        instagram (rsud.sungaililin)

-        facebook : rsud sungai lilin

     b.   Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store