Fasilitasi Kepesertaan Pelatihan Dasar CPNS

No. SK: 800 / 056 / BKPSDM

  1. Calon PNS yang belum mengikuti Pelatihan Dasar dalam masa percobaan 1 tahun terhitung dari TMT pengangkatan sebagai CPNS

  1. Membuat dan menyampaikan daftar CPNS nominatif Calon Peserta Latsar
  2. Membuat telaahan staf dan rencana anggaran biaya pengiriman calon peserta latsar dan fasilitasi pembiayaan mentor melalui aplikasi e-Office
  3. Membuat surat usulan dan daftar nominatif ke lembaga pelatihan terakreditasi
  4. Membuat administrasi pelatihan bagi Calon Peserta Latsar CPNS
  5. Membuat administrasi keuangan untuk pembiayaan Calon Peserta Latsar CPNS
  6. Memberikan pengarahan kepada Calon Peserta Latsar CPNS
  7. Melakukan pengumpulan data hasil registrasi Peserta Latsar CPNS
  8. Membuat surat tugas dan bebas tugas bagi Peserta Latsar CPNS
  9. Membuat SPJ bantuan kuota internet dan mendistribusikan kepada peserta
  10. Menginventarisir data mentor peserta, membuat surat tugas mentor untuk mengikuti seminar rancangan aktualisasi dan menyampaikan kepada peserta
  11. Membuat panduan, menyiapkan pembelajaran PKTBT peserta latsar CPNS (Kompetensi Teknis Administratif) dan Surat Pelaksanaan PKTBT serta menyampaikannya kembali kepada peserta
  12. Merekap nilai dan membuat konsep penyampaian nilai PKTBT dan Sikap Perilaku peserta latsar CPNS serta menyampaikan kepada penyelenggara
  13. Membuat dan menyampaikan Surat Tugas Peserta, Surat Tugas Mentor dan Administrasi Perjalanan Dinasnya kepada peserta latsar CPNS
  14. Menerima laporan peserta latsar, melakukan peremajaan data pada Simpeg dan mendistribusikan Sertifikat Tanda Tamat Pelatihan

<meta charset="utf-8" />130 Hari Pelatihan terhitung pelaksanaan pengiriman peserta latsar CPNS, 647 JP

Tidak dipungut biaya

Surat Tugas; Surat Bebas Tugas; Fasilitasi Administrasi Keuangan Peserta; Surat Tugas Mentor; Peserta Mengikuti dan lulus Latsar CPNS

<meta charset="utf-8" />

Email : diklat.bkpsdm@balikpapan.go.id 

Telepon:(0542) - 8800933

Faks: (0542) – 8800934
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Kepesertaan Pelatihan Dasar CPNS"