Pelayanan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

No. SK: 600.1.1/34/DPUPRPERA/2024

  1. Fotokopi KTP
  2. KKPR/KRK
  3. Sertifikat Tanah yang sudah dilegalisir BPN
  4. PBB Tahun Berjalan dan STTS
  5. Dokumen Lingkungan sesuai Peraturan Perundangan (AMDAL, ANDALALIN, UKL/UPL, SPPL)
  6. PBG disertai dengan bukti bayar retribusi
  7. Data Penyedia Jasa Perencana Konstruksi disertai data Arsitek Berlisensi dan Tenaga Ahli Bersertifikat
  8. Surat kuasa (jika yang mengurus dan pemilik berbeda)
  9. Data Teknis Arsitektur (Situasi, Siteplan, Denah, Tampak, Potongan, Foto Bangunan Gedung)
  10. Data Teknis Struktur (Perhitungan Teknis Sederhana, Gambar Rencana Pondasi, Gambar Rencana Kolom, Gambar Rencana Balok, Gambar Rencana Plat Lantai, Gambar Rencana Atap, Detail Struktur, Spesifikasi Teknis, Tenaga Ahli Struktur)
  11. Laporan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung
  12. Gambar bangunan gedung terbangun (as built drawing)

  1. Mengikuti Pelaksanaan Konstruksi (dimulai dari mengunggah persyaratan SLF s/d berita acara hasil pemeriksaan lapangan dan rekomendasi)
  2. Maksimal 28 hari kerja

Sesuai perhitungan retribusi daerah

Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

  1. Online via SMS/Whatsapp
  2. Offline (tatap muka)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store