Pengajuan No Register Hibah Langsung Dari Dalam Negeri

  1. Perjanjian Hibah
  2. Ringkasan Hibah
  3. Surat kuasa/pendelegasian kewenangan untuk menandatangani perjanjian hibah
  4. BAST

  1. Satker melakukan entry data dan upload dokumen persyaratan pada aplikasi SEHATI
  2. Verifikasi Surat dan dokumen persyaratan oleh Petugas Kanwil
  3. Petugas Kanwil menyampaikan permintaan nomor register hibah ke DJPPR melalui aplikasi SEHATI
  4. Berdasarkan nomor register yang diterbitkan DJPPR, Kanwil DJPb menerbitkan surat penetapan no register

5 Hari

Tidak dipungut biaya

No Register Hibah Langsung Dari Dalam Negeri

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan No Register Hibah Langsung Dari Dalam Negeri"