Pelayanan Penerimaan Tamu

No. SK: KEP-26/L.4.18/ Cr.5/05/2024

  1. Tamu memakai pakaian yang sopan dan membawa kartu identitas KTP atau SIM

  1. Tamu yang berkunjung wajib lapor ke pos security dan diarahkan ke ruang PTSP Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi
  2. Petugas Security menanyakan maksud kedatangan tamu dan tamu menunggu di ruang PTSP kemudian Petugas meminta kartu identitas tamu untuk dicatat dalam buku tamu
  3. Petugas PTSP menghubungi pegawai yang ditemui
  4. Pegawai yang bersangkutan memberikan pelayanan kepada tamu di ruang tunggu yang disediakan

1. Senin – Jum’at pukul 08.00 WIB s/d 15.00 WIB kecuali hari libur dan libur nasional 

2. Waktu pelayanan untuk proses penerimaan tamu selama 5 menit

Tidak dipungut biaya

Buku Tamu

Alamat : Jln. Lintas Teluk Kuantan-Pekanbaru Km. 6 Kebun Nenas Kec. Kuantan Tengah, Kab. Kuantan Singingi, Prov. Riau, 

Email : kejari.kuantansingingi@kejaksaan.go.id atau SP4N Lapor, 

WA : 082170355373 

Website : https://kejari-kuantansingingi.kejaksaan.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerimaan Tamu"