Pelayanan Pembayaran Tali Asih PNS

No. SK: 800 / 056 / BKPSDM

  1. Formulir Pembayaran
  2. Surat Keterangan Telah Membayar Iuran KORPRI
  3. Copy Buku Rekening Bank BPD Kaltimtara

  1. Melakukan koordinasi dengan kasubbid pengolahan data dan Sistem Informasi terkait data PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun(BUP)
  2. Memverifikasi data PNS yang memasuki BUP
  3. Membuatkan telaahan staff dan menyerahkan ke Kabid Pembinaan dan Informasi ASN
  4. Menerima dan memeriksa telaahan staf. Jika sesuai akan memaraf dan menyerahkan ke Sekretaris BKPSM namun jika tidak sesuai akan mengembalikan ke Analis SDMA untuk diperbaiki
  5. Menerima dan memeriksa telaahan staf. Jika sesuai akan memaraf dan menyerahkan ke Kepala BKPSM namun jika tidak sesuai akan mengembalikan ke kabid Pembinaan dan Informasi ASN untuk diperbaiki
  6. Menerima dan memeriksa telaahan staf. Jika sesuai akan menandatangani dan menyerahkan ke Analis SDMA, namun jika tidak sesuai akan mengembalikan ke Sekretaris BKPSDM untuk diperbaiki
  7. Menugaskan staf untuk mengirim telaahan staf ke Ketua Dewan Pengurus KORPRI untuk diverifikasi
  8. Mengirim telaahan staf ke Ketua Dewan Pengurus KORPRI
  9. Menerima telaahan staf dan menugaskan Sekretaris Dewan Pengurus KORPRI untuk membuatkan hasil verifikasi
  10. Menerima dan memeriksa telaahan staf, jika lengkap akan membuatkan surat hasil verifikasi dengan mendandatangani surat tersebut, jika tidak lengkap akan dikembalikan ke staf untuk dilengkapi
  11. staf mengambil surat hasil verifikasi yang telah ditandatangani dan menyerahkan kepada Ketua Dewan Pengurus KORPRI untuk disetujui
  12. ketua Dewan Pengurus KORPRI memeriksa surat hasil verifikasi. Jika lengkap akan menyetujui dan meneruskan ke Bendahara KORPRI untuk memberikan Tali Asih bagi anggota KORPRI

Tentatif

Tidak dipungut biaya

Tali Asih PNS

<meta charset="utf-8" />

Melalui E-Mail BKPSDM Kota Balikpapan bkpsdm@balikpapan.go.id;

Pengaduan langsung kepada Kabid Pembinaan dan Informasi ASN dan di teruskan ke Kepala BKPSDM apabila dipandang perlu;

Melalui kotak saran.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembayaran Tali Asih PNS"