Pelayanan ICU Reguler

No. SK: 100.3.3/44/417.805.2.3/2023

  1. Formulir persetujuan dirawat di ruang ICU
  2. Formulir persetujuan Tindakan di ruang ICU
  3. Ada hasil foto rontgen dan laboratorium
  4. Ada hasil swab antigen/PCR (sesuai aturan yang berlaku)

  1. Daftar ke Ruang ICU dari IGD dan ponek, Instalasi Bedah Sentral, Ruang Tindakan Lain (Endoskopi, Hemodialisis, Cathlab), dan Instalasi Rawat Inap
  2. Pasien masuk dari IGD dengan hasil swab antigen negatif
  3. Menunggu ruang ICU dan peralatan disiapkan
  4. Datang ke ICU dengan diantar petugas
  5. Konsultasi anestesi dan DPJP untuk terapi dan pemakaian alat bantu nafas
  6. Proses perawatan dan Tindakan di ruang ICU
  7. Konsultasi DPJP dan anestesi untuk pemindahan ke ruang biasa
  8. Pasien dipindahkan ke Instalasi Rawat Inap dengan dijemput oleh petugas

Hari rawat pasien di ruang ICU maksimal 3 x 24 jam

Pasien BPJS : Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 3 Tahun 2023 tentang Standar tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Pasien Umum : Sesuai Peraturan Walikota Mojokerto No. 123 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan pada RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.

Pelayanan Pasien ICU Reguler

Pusat Pengaduan dan Informasi

  • WhatsApp Pengaduan 0899-0679-111
  • Media Sosial @rsudkotamojokerto (facebook, instagram, youtube, dan tiktok)
  • Website www.rsuwahidinmojokerto.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store