Bantuan Kematian PNS

No. SK: 800 / 056 / BKPSDM

  1. Surat Permohonan dari Instansi Pemohon
  2. Copy Akta Kematian
  3. Formulir Pembayaran
  4. Surat Keterangan Telah Membayar Iuran KORPRI
  5. Copy Kartu Keluarga
  6. Copy Akta Kelahiran Anak
  7. Surat Keterangan Sekolah/ Kuliah Anak
  8. Copy Buku Rekening Bank

  1. Menyampaikan berita duka ke Perangkat Daerah(PD) PNS berkeja
  2. Menerima berita duka dan meneruskan berita ke BKPSDM Kota Balikpapan
  3. Menerima berita duka dan meminta ke Tim Kerja Pengolahan Data dan Sistem Informasi untuk menyiapkan Daftar Riwayat Hidup untuk PNS yang meninggal;
  4. Membuatkan Daftar Riwayat Hidup dan menyerahkan ke Analis SDMA
  5. Menerima Daftar Riwayat Hidup dan menghubungi Kasubbag Umum PD yang bersangkutan untuk persiapan pelepasan jenazah
  6. BKPSDM melalui Analis SDMA menyampaikan berita duka kepada beberapa Instansi untuk membantu persiapan pelepasan jenazah
  7. Menerima berita duka dan menyiapkan pengamanan di area rumah duka dan area pemakaman
  8. Menerima berita duka dan memfasilitasi tempat pemakaman
  9. Menerima berita duka dan menyiapkan pengamanan lalu lintas jalan dari rumah duka ke area pemakaman
  10. Menerima berita duka dan menerbitkan akte kematian PNS yang meninggal
  11. Menerima berita duka, menyiapkan acara pelepasan jenazah di rumah duka dan membuat sambutan Walikota Balikpapan untuk pelepasan jenazah;
  12. Menerima berita duka dan menyiapkan tenda, kursi untuk di rumah duka
  13. Menerima berita duka dan menyiapkan pembacaan do
  14. Melakukan Ceremonial pelepasan jenazah oleh Tim bantuan penanganan kematian bagi keluarga PNS yang meninggal
  15. Walikota menyerahkan santunan kematian dari Dewan Pengurus KORPRI kepada keluarga PNS yang meninggal melalui BKPSDM

Tentatif

Tidak dipungut biaya

Bantuan Kematian PNS

<meta charset="utf-8" />

Melalui E-Mail BKPSDM Kota Balikpapan bkpsdm@balikpapan.go.id;

Pengaduan langsung kepada Kabid Pembinaan dan Informasi ASN dan di teruskan ke Kepala BKPSDM apabila dipandang perlu;

Melalui kotak saran.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Kematian PNS"