No. SK: 050/26/KEP/BAPPEDA/2020
Surat masuk didisposisi dilembar disposisi → didisposisi oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian → didisposisi oleh Sekretaris → didisposisi oleh Kepala Badan → kembali ke Sub.Bagian Umum dan Kepegawaian → Pendistribusian surat ke Bidang-bidang.
Tidak dipungut biaya
Surat Masuk
Kotak Saran Bappeda
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store