Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Asli dan Fotocopy KK dan KTP semua Ahli Waris
  2. Asli dan Fotocopy surat pernyataan ahli waris
  3. Pengantar dari RT
  4. Tanda lunas PBB tahun terakhir

Dimulai dari pemohon datang membawa berkas , pemeriksaan berkas, proses hingga selesai ditandatangani

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Datang ke Kantor Lurah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"