Kemoterapi

  • Persyaratan Kemoterapi
    1. Lembar Jadwal dan Protokol Kemoterapi dari dokter onkologi, Resep Obat Sitostatika dan telah ditelaah oleh farmasi, Hasil pemeriksaan penunjang yang menunjukkan adanya keganasan/metastasis

  • Mekanisme
    1. 1. Pasien datang melalui rawat inap atau poliklinik one day care (ODC) 2. Bila dari rawat inap, pasien telah terdaftar dan menunggu panggilan untuk Tindakan 3. Bila dari ODC maka pasien melakukan pendaftaran 4. Pasien datang ke ruang kemoterapy 5. Dilakukan assessment (kondisi umum dan vital sign), apabila layak dilakukan kemoterapy 6. Apabila tidak layak dilakukan perbaikan keadaan umum sehingga masuk rawat inap 7. Pemberian kemoterapy 8. Pasien selesai kemoterapy Kembali ke ranap bila asal ranap dan atau pulang bila ODC

Jangka waktu pelayanan 2 x 60 menit sejak pasien terdaftar dalam system di pelayanan kemoterapy dihari tersebut

1.  Terapi Sistemik kanker Padat : Rp.750.000

2.  Terapi Sistemik kanker Darah : Rp.900.000

 

(Tarif tersebut merupakan tarif pertindakan dan belum termasuk penggunaan obat, bahan habis pakai dan pemeriksaan penunjang yang terdapat dalam tarif RS)

Produk berupa Layanan : 1. Kemoterapi rawat jalan 2. Kemoterapi rawat inap 3. Jadual Tindakan berikutnya beserta protocol kemoterapy 4. informasi perawatan paska kemoterapy

      Saran, Masukan dan Aduan dapat disampaikan:

1.  Melalui surat tertulis yang ditujukan kepada Direktur RSUD dr.Adhyatma MPH Jalan Walisongo Km 8.5 Nomor 137 Semarang Kode Pos 50185.

2.  Melalui konsultasi/aduan tatap muka secara langsung di Customer Service RSUD dr Adhyatma MPH.

3.  Melalui pengisian formulir pada Kotak Saran

4.  Melalui komunikasi elektronik dengan kanal aduan sebagai berikut:

a.    Telepon:  024-7605378 atau 024-7605297;

b.    Faksimile: 024-7604398;

c.    E-mail: rsadhyatma@jatengprov.go.id ;

d.    SMS/Whatsapp melalui nomor 081325656399

e.    X (Twitter) : @rs_tugurejo

f.     Facebook : rsudtugurejosemarang

g.    Instagram : @rsudtugurejo

h.    Website : https://rstugurejo.jatengprov.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kemoterapi"