Standar Pelayanan Gizi

No. SK: 800/031/SK-DIR/RSUD/VI/2024

  1. 1. Penyelenggaraan pelayanan makanan dilakukan kepada pasien yang menjalani rawat inap di RSUD Sungai Lilin; 2. Pelayanan konsultan gizi dilakukan untuk pasien rawat inap dan rawat jalan; 3. Konsultan gizi pasien rawat inap dilakukan kepada pasien yang menjalani rawat inap.

1.      Penyelenggaraan distribusi makanan terbagi dalam 3 waktu penyajian makanan utama dan 1 x snack, yaitu :

2.      Konsultasi gizi bagi pasien rawat inap: 08.00 WIB s/d selesai

3.   Konsultasi gizi bagi pasien rawat jalan: 08-00-13.00 WIB

Umum : Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 16 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2023

JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023

Pelayanan makanan utama dan snack pasien rawat inap, Konsultasi gizi pasien rawat inap dan Konsultasi gizi pasien rawat jalan

1.        Pengaduan secara langsung

2.        Pengaduan tidak langsung

a.    melalui media sosial (WA, gmail, website, link pengaduan, instagram, facebook)

-        wa (0853-4092-3559)

-        gmail (sungaililinhospital@gmail.com)

-        website (rsud sungai lilin)

-        link pengaduan (https://docs.google.com/forms/d/1qfjx-vukjbtbuahvlu8bftatzsnatbemmgc--yrd4s8/edit#settings)

-        instagram (rsud.sungaililin)

-        facebook : rsud sungai lilin

     b.   Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store