Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis

  1. Membawa Identitas Pasien (KTP/KK)
  2. Kartu Berobat
  3. Kartu BPJS (Jika Memiliki BPJS)

a. Pasien Baru

7 Menit (Sejak Nomor Antrian Dipanggil Oleh Petugas)

b. Pasien Lama 

5 Menit (Sejak Nomor Antrian Dipanggil Oleh Petugas)

Peraturan Daerah Kab. Serang No 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah 

Pendaftaran Pasien dan Rekam Medis

a. Kotak Saran 

b. Telp : (0254) 230585

c. WA : 081991147187

d. Instagram : puskesmaskramatwatu

e. Facebook : Puskesmas Kramatwatu

f. Email : pkmkramatwatu19@gmail.com

g. Langsung ke petugas layanan

Mohon untuk mencantumkan nama, alamat lengkap dan no HP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis"