Pelayanan Pendaftaran Pasien

No. SK: 440/002/PKM-PHN/2023

  1. Kartu Berobat, Kartu Keluarga

  1. 1. pasien mendaftar di loket pendaftaran 2. pasien diarahkan menuju ruang pelayanan umum 3. petugas menerima status rekam medias pasien 4. petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan tanda-tanda vital 5. petugas melakukan pencatatan di rekam medis 6. petugas mengarahkan pasien ke dokter

5 Menit

Biaya Pendaftaran Umum : Rp.20.000

BPSJ : Gratis

Pendaftaran pasien

Pengaduan pelayanan ke Nomor HP 082250134270

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Pasien"