Standar Pelayanan Instalasi Laboratorium

No. SK: 800/031/SK-DIR/RSUD/VI/2024

  1. Rawat Jalan : 1. Umum : Surat permintaan pemeriksaan dari dokter umum dan dokter spesialis. 2. BPJS : SEP (Surat Egibilitas Pasien) yang didapat saat pendaftaran, Surat Permintaan Pemeriksaan dari dokter klinik spesialis RSUD Sungai Lilin. 3. Jamkesda : Surat Jaminan Jamkesda yang didapat saat pendaftaran,Surat Permintaan Pemeriksaan dari dokter klinik spesialis RSUD Sungai Lilin.
  2. Rawat Inap : BPJS, Jamkesda dan Umum : surat permintaan Pemeriksaan dari dokter umum / dokter spesialis dan sampel pemeriksaan.

1.      Klinik rawat jalan : senin – jumat, jam 08.00 -16.00

2.      Rawat inap : 24 jam

3.   Jumlah waktu tunggu hasil laboratorium darah rutin dan kimia : ±140 menit

Umum : Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 16 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2023

JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023

pemeriksaan laboratorium Klinik

1.    Pengaduan secara langsung

2.    Pengaduan tidak langsung

a.    melalui media sosial (wa, gmail, website, link pengaduan, instagram, facebook)

-        wa (0853-4092-3559)

-        gmail (sungaililinhospital@gmail.com)

-        website (rsud sungai lilin)

-        link pengaduan (https://docs.google.com/forms/d/1qfjx-vukjbtbuahvlu8bftatzsnatbemmgc--yrd4s8/edit#settings)

-        instagram (rsud.sungaililin)

-        facebook : rsud sungai lilin

    b.   Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store