Surat Keterangan Kehilangan Dokumen

  1. Membawa Surat Pengantar RT /RW
  2. Membawa KTP elektronik yang terdaftar di Aplikasi IKD dan Fotocopy KTP elektronik
  3. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Melengkapi Form Pernyataan Kehilangan Dokumen yang Bermaterai Rp.10.000

  1. Pastikan Membawa KTP elektronik atau Aplikasi Identitas Kependudukan Digital Melalui Aplikasi Android / IOS / dll
  2. Datang Ke Kelurahan dengan membawa Fotocopy Kartu Keluarga, Surat Pengantar RT dan Fotocopy KTP elektronik
  3. Lengkapi Tulis dan Isi Form Pernyataan kehilangan Dokumen dengan dibubuhi bermaterai Rp.10.000 serta ditanda tangani bersangkutan, RT RW, Saksi Keluarga dan Tetangga.
  4. Petugas Akan Memverifikasi Kelengkapan Dokumen yang sudah lengkap
  5. Petugas Akan Mencetak dan Menduplikasi Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Dokumen
  6. Tunggu Proses Sekitar 30 Menit untuk Proses Pencetakan dan Verifikasi Dokumen, Keterangan Kehilangan Dokumen dinyatakan sudah Selesai dan Jadi

30 Menit

Tidak dipungut biaya

PELAYANAN NON-KEPENDUDUKAN

Pelayanan Pengaduan Permohonan Kehilangan Dokumen

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store