Pelayanan Informasi Tata Ruang

No. SK: 600.1.1/34/DPUPRPERA/2024

  1. Surat Permohonan Informasi Tata Ruang
  2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk
  3. Foto Copy Sertipikat Tanah atau Bukti Penguasaan Tanah
  4. Surat Kuasa apabila nama di Sertipikat Tanah berbeda dengan Nama Pemohon
  5. Peta Lokasi bentuk Softcopy (Shapefile)
  6. Map Biola Warna Merah 2 (dua) Rangkap

Berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Informasi Tata Ruang

Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan, Dinas PUPRPERA Kabupaten Landak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store