Surat Keterangan Tidak Silang Sengketa

  1. Fotocopy surat tanah
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Asli dan fotocopy surat pernyataan tidak silang sengketa dari yang bersangkutan dan diketahui oleh Lurah
  4. Surat pengantar dari RT
  5. Tanda lunas PBB tanah terakhir

Dimulai dari pemohon datang membawa berkas, pemeriksaan kelengkapan berkas, proses hingga selesai dannditandatangani

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Silang Sengketa

Datang Kekantor Lurah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Silang Sengketa"