Pembayaran Klaim THT dan pensiun Pertama PNS

No. SK: 800 / 056 / BKPSDM

  • Klaim THT Pensiun BUP/ Atas Permintaan Sendiri (APS)
    1. Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) dibubuhi Materai Rp 10.000
    2. Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP)
    3. Copy KTP Pribadi Pemohon
    4. Copy Buku Rekening Pemohon
    5. Copy NPWP Pemohon
    6. Pas foto ukuran 3 x 4, sebanyak 2 (Dua) lembar
    7. Pas foto ukuran 4 x 6, sebanyak 8 (Delapan) lembar
    8. Klaim THT Pensiun Meninggal (Janda/ Duda/ Punah)
  • Klaim THT Pensiun Meninggal (Janda/ Duda/ Punah)
    1. Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) dibubuhi Materai Rp 10.000
    2. Surat Keterangan Kuasa Ahli Waris yang ditandatangani oleh Kepala Instansi;
    3. Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang dibuat oleh bendaharawan gaji;
    4. Copy Surat Kematian yang dilegalisir Lurah/ Rumah Sakit
    5. Copy Surat Nikah yang dilegalisir Lurah/ KUA
    6. Copy Identitas Diri (KTP/ SIM) pemohon
    7. Surat Keterangan Sekolah/ Kuliah Anak

  1. Menyerahkan surat serta berkas Klaim THT dan Pensiun Pertama Ke BKPSDM Kota Balikpapan ke Pengolah Data
  2. Membuatkan daftar nama yang diajukan untuk berkas Klaim THT dan Pensiun Pertama dan Menyerahkan ke Analis SDMA
  3. Memeriksa daftar nama yang diajukan dan kelengkapan berkas Klaim THT dan Pensiun Pertama. Jika lengkap akan memaraf dan akan meneruskan ke Kabid Pembinaan dan Informasi ASN. Jika belum lengkap akan mengembalikan ke Analis SDMA untuk dilengkapi
  4. Menerima dan Memeriksa daftar nama yang diajukan dan kelengkapan berkas Klaim THT dan Pensiun Pertama. Jika lengkap akan memaraf dan akan meneruskan ke Sekretaris. Jika belum lengkap akan mengembalikan ke Kabid Pembinaan dan Informasi ASN untuk dilengkap
  5. Menerima dan memeriksa daftar nama yang diajukan dan kelengkapan berkas Klaim THT dan Pensiun Pertama. Jika lengkap akan memaraf dan akan meneruskan ke Sekretaris BKPSDM. Jika belum lengkap akan mengembalikan ke Kasubbid Kesejahteraan dan Fasilitasi Profesi ASN untuk dilengkapi
  6. Menerima dan memeriksa daftar ceklist dan kelengkapan berkas Klaim THT dan Pensiun Pertama. Jika lengkap akan memaraf dan akan meneruskan ke Kepala BKPSDM. Jika belum lengkap akan mengembalikan ke Sekretaris untuk dilengkapi;
  7. Menugaskan Pengolah Data untuk membuatkan usulan Klaim THT dan Pensiun Pertama untuk disampaikan ke PT TASPEN
  8. Membuatkan usulan Klaim THT dan Pensiun Pertama dan tanda terima dan meneruskan ke Analis SDMA untuk mengirimkan ke PT TASPEN untuk diproses lebih lanjut;
  9. Membawa usulan Klaim THT dan Pensiun Pertama untuk dikirim lewat PT.POS ke PT TASPEN untuk diproses lebih lanjut
  10. Menerima usulan Klaim THT dan Pensiun Pertama dan tanda terima dari BKPSDM untuk diproses hingga selesai

Tentatif

Tidak dipungut biaya

Klaim THT Pensiun

<meta charset="utf-8" />

Melalui E-Mail BKPSDM Kota Balikpapan bkpsdm@balikpapan.go.id;

Pengaduan langsung kepada Kabid Pembinaan dan Informasi ASN dan di teruskan ke Kepala BKPSDM apabila dipandang perlu;

Melalui kotak saran.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembayaran Klaim THT dan pensiun Pertama PNS"