No. SK: 188.4/50.20/415.17.12/2024
1. Pemeriksaan Darah Lengkap: 60 menit
2. Pemeriksaan Widal: 60 menit
3. Pemeriksaan Urine Lengkap: 30 menit
4. Pemeriksaan: IMS: 60 menit
5. Pemeriksaan Gula darah: 15 menit
6. Pemeriksaan Kolesterol: 15 menit
Pemeriksaan Asam Urat: 15 menit
1. Sesuai Peraturan Bupati Kabupaten Jombang No 35 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
a. Pemeriksaan Darah Lengkap: Rp. 40.000
b. Pemeriksaan Widal: Rp. 25.000
c. Pemeriksaan Albumine Urine: Rp. 5.000
d. Pemeriksaan Reduksi Urine: Rp. 5.000
e. Pemeriksaan Gula darah: Rp. 15.000
f. Pemeriksaan Kolesterol: Rp. 25.000
g. Pemeriksaan Asam Urat: Rp. 25.000
Pasien BPJS/ Program: Gratishasil pemeriksaan laboratorium
1. Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media:
a. Secara langsung
b. Kotak saran dan pengaduan
c. SMS /WA /Telp nomor: 082336432730
d. Email: puskesmastambakrejo@gmail.com
e. Website:https://pkmtambakrejo.jombangkab.go.id
f. Aplikasi Sukmasantri
g. Media Sosial: FB, IG, Google Review Puskesmas Tambakrejo
h. SP4N LAPOR
2. Petugas mencatat semua pengaduan
3. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim saran dan pengaduan
4. Umpan balik pengaduan akan disampaikan melalui:
a. Secara langsung kepada pemberi aduan
b. Melalui media yang digunakan pengadu untuk memberi aduan
c. Melalui pesan pribadi kepada akun media sosial pemberi aduan
Papan pengumumanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store