Laboratorium

No. SK: 188.4/50.20/415.17.12/2024

  1. Tersedianya Surat permintaan pemeriksaan laboratorium
  2. Tersedianya kwitansi pembayaran pemeriksaan laboratorium untuk status pasien umum

  1. Pasien datang ke Ruang Laboratorium
  2. Pasien menyerahkan surat permintaan pemeriksaan laboratorium
  3. Pasien dipanggil sesuai urutan kedatangan
  4. Pasien menunggu dilakukan pengambilan spesimen
  5. Pasien menunggu hasil pemeriksaan
  6. Pasien menunggu dilakukan pemrosesan specimen pasien
  7. Pasien menerima hasil laboratorium
  8. Pasien menuju ruang pemeriksaan yang mengirim
  9. Pelayanan pasien di entry ke Simpus/ Rekam Medis Elektronik

1.        Pemeriksaan Darah Lengkap: 60 menit

2.        Pemeriksaan Widal: 60 menit

3.        Pemeriksaan Urine Lengkap: 30 menit

4.        Pemeriksaan: IMS: 60 menit

5.        Pemeriksaan Gula darah: 15 menit

6.        Pemeriksaan Kolesterol: 15 menit

Pemeriksaan Asam Urat: 15 menit

1.        Sesuai Peraturan Bupati Kabupaten Jombang No 35 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

a.      Pemeriksaan Darah Lengkap: Rp. 40.000

b.      Pemeriksaan Widal: Rp. 25.000

c.      Pemeriksaan Albumine Urine: Rp. 5.000

d.      Pemeriksaan Reduksi Urine: Rp. 5.000

e.      Pemeriksaan Gula darah: Rp. 15.000

f.        Pemeriksaan Kolesterol: Rp. 25.000

g.      Pemeriksaan Asam Urat: Rp. 25.000

Pasien BPJS/ Program: Gratis

hasil pemeriksaan laboratorium

1.        Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan  melalui media:

a.      Secara langsung

b.      Kotak saran dan pengaduan

c.      SMS /WA /Telp nomor: 082336432730

d.      Email: puskesmastambakrejo@gmail.com

e.      Website:https://pkmtambakrejo.jombangkab.go.id

f.        Aplikasi Sukmasantri

g.      Media Sosial: FB, IG, Google Review Puskesmas  Tambakrejo

h.      SP4N LAPOR

2.        Petugas mencatat semua pengaduan

3.        Semua pengaduan akan dibahas oleh tim saran dan pengaduan

4.        Umpan balik pengaduan akan disampaikan melalui:

a.    Secara langsung kepada pemberi aduan

b.    Melalui media yang digunakan pengadu untuk memberi aduan

c.     Melalui pesan pribadi kepada akun media sosial pemberi aduan

Papan  pengumuman
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laboratorium"