Kefarmasian

No. SK: 188.4/50.20/415.17.12/2024

  1. Pasien sudah mendapatkan resep pengobatan dari unit layanan terkait

  1. Pasien menaruh resep di Ruang Farmasi
  2. Pasien dipanggil petugas sesuai urutan kedatangan resep
  3. Pasien menunggu proses screening resep
  4. Pasien menunggu obat disiapkan sesuai dengan permintaan pada resep
  5. Pasien dipanggil namanya sesuai dengan urutan kedatangan resepnya
  6. Pasien menerima obat disertai pemberian informasi atau konseling

1.      Waktu tunggu pelayanan obat non racikan tidak lebih dari 10 menit

2.      Waktu tunggu pelayanan obat racikan tidak lebih dari 15 menit

Pemberian Informasi Obat (PIO) : 5 menit

Pasien Umum/BPJS/Program : Gratis

1. Obat racikan 2. Obat non racikan 3. Informasi obat

Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan  melalui media :

   a.  Secara langsung

   b. Kotak saran dan pengaduan

   c. SMS /WA /Telp nomor : 082336432730

   d.Email:puskesmastambakrejo@gmail.com

   e.Website : https://pkmtambakrejo.jombangkab.go.id/

  f. Aplikasi Sukmasantri

  g.Media Sosial : FB, IG, Google Review Puskesmas  Tambakrejo

   h.SP4N LAPOR

2.Petugas mencatat semua pengaduan

3.Semua pengaduan akan dibahas oleh tim saran dan pengaduan

4.Umpan balik pengaduan akan disampaikan melalui:

a.Secara langsung

b.SMS/Telp/WA/email pengadu yang bersangkutan

     c.Papan  pengumuman
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kefarmasian"