No. SK: 188.4/50.20/415.17.12/2024
1. Waktu tunggu pelayanan obat non racikan tidak lebih dari 10 menit
2. Waktu tunggu pelayanan obat racikan tidak lebih dari 15 menit
Pemberian Informasi Obat (PIO) : 5 menitPasien Umum/BPJS/Program
: Gratis
1. Obat racikan 2. Obat non racikan 3. Informasi obat
Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media :
a. Secara langsung
b. Kotak saran dan pengaduan
c. SMS /WA /Telp nomor : 082336432730
d.Email:puskesmastambakrejo@gmail.com
e.Website : https://pkmtambakrejo.jombangkab.go.id/
f. Aplikasi Sukmasantri
g.Media Sosial : FB, IG, Google Review Puskesmas Tambakrejo
h.SP4N LAPOR
2.Petugas mencatat semua pengaduan
3.Semua pengaduan akan dibahas oleh tim saran dan pengaduan
4.Umpan balik pengaduan akan disampaikan melalui:
a.Secara langsung
b.SMS/Telp/WA/email pengadu yang bersangkutan
c.Papan pengumumanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store