Standar Pelayanan Instalasi Radiologi

No. SK: 800/031/SK-DIR/RSUD/VI/2024

  1. Surat pengantar
  2. 2. Persyaratan teknis : a. Radiologi dengan kontras : - puasa 8 jam sebelum pemeriksaan - kuras pencernaan dengan minum garam inggris. b. USG abdomen atas dan bawah: - puasa minimal 6-8 jam sebelum pemeriksaan kecuali USG Ginjal dan ginekologi tidak perlu puasa, hanya minum dan tahan kencing, kecuali leher tiroid.

Rata-rata 3 jam ( disesuaikan dengan jenis pemeriksaan)

Umum : Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 16 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2023

JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023

Pelayanan Radiologi

1.     Pengaduan secara langsung

2.     Pengaduan tidak langsung

a.    melalui media sosial (wa, gmail, website, link pengaduan, instagram, facebook)

-        wa (0853-4092-3559)

-        gmail (sungaililinhospital@gmail.com)

-        website (rsud sungai lilin)

-        link pengaduan (https://docs.google.com/forms/d/1qfjx-vukjbtbuahvlu8bftatzsnatbemmgc--yrd4s8/edit#settings)

-        instagram (rsud.sungaililin)

-        facebook : rsud sungai lilin

      b.   Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store