No. SK: 440/09 Tahun 2023
Waktu pemeriksaan umum (10-15 menit)
Waktu tindakan (15-30 menit)
Peraturan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pelayanan Kesehatan Pada BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan dilingkungan pemerintah Kabupaten Klaten
1. Konsultasi Dokter 2. Pemeriksaan Medis 3. Tindakan Medis 4. Surat Rujukan 5. Surat keterangan kesehatan 6. Surat keterangan buta warna 7. Surat keterangan sakit 8. Peresepan obat.
a. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan Website Puskesmas Karangnongko : https://karangnongko.dinkes.klaten.go.id/
b. Email : pusk.karangnongkoklaten@gmail.com
c. Surat yang ditujukan kepada kepala Puskesmas Karangnongko
d. Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store