Pelayanan Kesehatan Umum

No. SK: 440/09 Tahun 2023

  1. Sudah terdaftar dalam aplikasi pelayanan kesehatan

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomer urut di aplikasi pelayanan kesehatan
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien sesuai dengan identitas nama, tanggal lahir, (jika pasien tidak bisa menyebutkan tanggal lahir diganti alamat) dalam aplikasi pelayanan kesehatan.
  3. Petugas meminta pasien untuk konfirmasi ulang ke ruang pendaftaran jika identitas nama, usia/alamat pasien tidak sesuai
  4. Petugas melakukan anamnesa penyakit (keluhan utama)
  5. Petugas melakukan pemeriksaan vital sign
  6. Petugas melakukan pemeriksaan fisik pasien sesuai kebutuhan
  7. Petugas melakukan rujukan internal ke unit layanan lainnya untuk pemeriksaan penunjang atau konsultasi bila ada indikasi.
  8. Petugas menegakkan diagnosa berdasarkan hasil anamnesa, pemeriksaan vital sign, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang (jika dilakukan)
  9. Petugas kesehatan/paramedis konfirmasi kepada dokter bila melakukan pengulangan untuk mencegah pengulangan yang tidak perlu
  10. Petugas dapat memberikan tindakan medis kepada pasien, bila ada indikasi.
  11. Petugas dapat memberikan rujukan ke pelayanan kesehatan yang lebih tinggi bila ada indikasi
  12. Petugas dapat mengkaji ulang anamnesa, vital sign dan pemeriksaan fisik pasien untuk mendiagnosa ulang penyakit pasien berdasarkan hasil pemeriksaan penunjang/hasil konsultasi sub unit lain/hasil tindakan yang telah diberikan, bila diperlukan.
  13. Petugas memberikan terapi sesuai dengan diagnosa yang ditegakkan sesuai standar
  14. Petugas memberikan etiket untuk dibawa ke kasir dan ke apotek jika diperlukan. Petugas mendokumentasikan dalam aplikasi pelayanan kesehatan semua hasil anamnesa, pemeriksaan, diagnosa, Tindakan, edukasi dan terapi/rujukan yang telah dilakukan.

Waktu pemeriksaan umum (10-15 menit)

Waktu tindakan (15-30 menit)


Peraturan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pelayanan Kesehatan Pada BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan dilingkungan pemerintah Kabupaten Klaten

1. Konsultasi Dokter 2. Pemeriksaan Medis 3. Tindakan Medis 4. Surat Rujukan 5. Surat keterangan kesehatan 6. Surat keterangan buta warna 7. Surat keterangan sakit 8. Peresepan obat.

a. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan Website Puskesmas Karangnongko : https://karangnongko.dinkes.klaten.go.id/ 

b. Email : pusk.karangnongkoklaten@gmail.com 

c. Surat yang ditujukan kepada kepala Puskesmas Karangnongko

d. Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Umum "