Penetapan Dispensasi Nikah

  1. Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon yang dileges dengan meterai Rp. 10.000
  2. Fotokopi KTP/Kartu Identitas Kedua Pemohon yang dileges dengan meterai Rp. 10.000 (KTP diperbesar dan jangan dipotong)
  3. Fotokopi KTP/Kartu Identitas Kedua Orang Tua/Wali Calon Suami/Isteri yang dileges dengan meterai Rp. 10.000 (KTP diperbesar dan jangan dipotong)
  4. Fotokopi KTP/Kartu Identitas Anak/Akta Kelahiran Anak yang dileges dengan meterai Rp. 10.000 (KTP diperbesar dan jangan dipotong)
  5. Fotokopi KTP/Kartu Identitas Anak/Akta Kelahiran Calon Suami/Isteri yang dileges dengan meterai Rp. 10.000 (KTP diperbesar dan jangan dipotong)
  6. Fotokopi ijazah terakhir anak/surat keterangan masih sekolah dari sekolah anak yang dileges dengan meterai Rp. 10.000
  7. Fotokopi Buku Nikah Pemohon dan Buku Nikah Orang Tua Calon Suami/Isteri yang dileges dengan meterai Rp. 10.000
  8. Fotokopi Penghasilan Calon Mempelai yang dileges dengan meterai Rp. 10.000
  9. Fotokopi Keterangan Surat Sehat Calon Mempelai Suami dan Calon Isteri yang dileges dengan meterai Rp. 10.000
  10. Asli Surat Penolakan dari KUA
  11. Fotokopi KTP Saksi 2 orang dituliskan BIN/BINTI saksinya dan hubungan dengan Pemohon (diperbesar dan jangan dipotong)
  12. Surat permohonan rangkap 6 dengan tanda tangan asli oleh Pemohon dan disertai softfile-nya

  1. Penggugat/pemohon membuat surat gugatan/permohonan di Posbakum PA Denpasa
  2. Penggugat/pemohon menyerahkan surat gugatan/permohonan di petugas
  3. Petugas mendaftarkan perkara pada akun e-court dan menaksir panjar biaya perkara
  4. Membayar Panjar Biaya Perkara via transfer Bank
  5. Petugas meregister perkara, pendaftaran selesai dan pihak diperbolehkan pulang
  6. Pada waktu yang ditentukan, para pihak dipanggil oleh Juru sita untuk bersidang
  7. Para pihak melaksanakan persidangan sesuai dengan waktu yang ditentukan hingga pembacaan putusan/penetapan
  8. Salinan penetapan diserahkan kepada pihak

  • Menerima pendaftaran perkara, 1 hari
  • Menetapkan Majelis Hakim selambat-lambatnya dalam waktu 10 hari kerja sejak perkara didaftarkan, 1 hari
  • Menunjuk Panitera Pengganti selambat-lambatnya dalam waktu 1 hari kerja sejak PMH, 1 hari
  • Menunjuk Jurusita Pengganti selambat-lambatnya dalam waktu 1 hari kerja sejak PMH, 1 hari
  • Menetapkan Hari Sidang selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari kerja sejak PMH, 1 hari
  • Melaksanaka Proses Persidangan sampai Pembacaan Putusan, 146 hari
  • Penyerahan akta cerai/Salinan putusan, 15 menit
  • Mencatat Perkara yang telah diputus ke dalam register dan input ke dalam SIPP, 10 menit
  • Membuat Laporan Perkara, 2 hari
  • Menandatangani Laporan Perkara, 10 menit
  • Mengirim laporan perkara, 5 menit
  • Melakukan monitoring dan evaluasi penyelesaian perkara belum diputus lebih dari 5 bulan, 60 menit

  • Biaya pendaftaran                                                : Rp. 30.000
  • Biaya proses administrasi                                     : Rp. 50.000
  • Hak Redaksi                                                         : Rp. 10.000
  • Bea Materai                                                          : Rp. 10.000
  • Panggilan Pemohon                                             : Rp. 0.00
  • PNBP Relaas Panggilan Pertama                        : Rp. 20.000
  • PNBP Surat permohonan Pencabutan Perkara   : Rp. 20.000

Penetapan

Kontak informasi dan pengaduan layanan melalui nomor 087817861441


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Dispensasi Nikah"