Gizi

No. SK: 188.4/50.20/415.17.12/2024

  1. Pasien sudah melakukan pendafataran di loket pendaftaran
  2. Pasien sudah terdaftar di Rekam Medis Elektronik ( RME)

  1. Pasien Pemeriksaan Gizi dipanggil petugas sesuai nomor antrian
  2. Pasien dilakukan screening gizi, jika hasil beresiko malnutrisi dilakukan langkah 4; jika tidak beresiko malnutrisi konseling secara umum
  3. Pasien menerima asuhan gizi Anamnesa-Diagnosa-Intervensi-Monitoring-Evaluasi (ADIME).
  4. Pasien diperiksa keadaan fisiknya petugas
  5. Pasien menerima tindakan sesuai prosedur
  6. Pasien mendapatkan perawatan kolaborasi dengan tim asuhan gizi (dokter, paramedis) untuk kasus yang perlu tindak lanjut.
  7. Riwayat Pelayanan pasien dientry Simpus/ Pcare/Rekam Medik elketronik (RME)

1.    Konseling gizi catin: 10 menit (sepasang)

2.    Konseling gizi ibu hamil (tanpa penyulit/kontrol): 8 menit

3.    Konseling gizi ibu hamil (KEK-Anemia): 10 menit

4.    Konseling gizi ibu hamil (KEK-Underweight pemberian PMT Pemulihan-Anemia/penurunan BB/kesulitan makan): 20 menit

5.    Konseling gizi ibu hamil (DM-HT Kronis): 25 menit

6.    Konseling gizi ibu nifas+neonatus (normal): 15 menit

7.    Konseling gizi ibu nifas+neonatus (dengan penyulit-DM-PE-HT): 30 menit

8.    Konseling gizi ibu nifas (dengan kesulitan menyusui): 45 menit

9.    Konseling balita malnutrisi ringan: 30 menit

Konseling balita malnutrisi sedang-berat: 45-60 menit

1.    Sesuai Peraturan Bupati Kabupaten Jombang No 35 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan,

Pasien BPJS: Gratis

Pelayanan konseling gizi umum dan kelompok sasaran khusus.

Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan  melalui media :

   a.  Secara langsung

   b. Kotak saran dan pengaduan

   c. SMS /WA /Telp nomor : 082336432730

   d.Email:puskesmastambakrejo@gmail.com

   e.Website : https://pkmtambakrej.jombangkab.go.id

   f. Aplikasi Sukmasantri

   g.Media Sosial : FB, IG, Google Review Puskesmas  Tambakrejo

   h.SP4N LAPOR

2.Petugas mencatat semua pengaduan

3.Semua pengaduan akan dibahas oleh tim saran dan pengaduan

4.Umpan balik pengaduan akan disampaikan melalui:

a.Secara langsung

b.SMS/Telp/WA/email pengadu yang bersangkutan

     c.Papan  pengumuman
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Gizi "