No. SK: 188.4/50.20/415.17.12/2024
1. Konseling gizi catin: 10 menit (sepasang)
2. Konseling gizi ibu hamil (tanpa penyulit/kontrol): 8 menit
3. Konseling gizi ibu hamil (KEK-Anemia): 10 menit
4. Konseling gizi ibu hamil (KEK-Underweight pemberian PMT Pemulihan-Anemia/penurunan BB/kesulitan makan): 20 menit
5. Konseling gizi ibu hamil (DM-HT Kronis): 25 menit
6. Konseling gizi ibu nifas+neonatus (normal): 15 menit
7. Konseling gizi ibu nifas+neonatus (dengan penyulit-DM-PE-HT): 30 menit
8. Konseling gizi ibu nifas (dengan kesulitan menyusui): 45 menit
9. Konseling balita malnutrisi ringan: 30 menit
Konseling balita malnutrisi sedang-berat: 45-60 menit
1. Sesuai Peraturan Bupati Kabupaten Jombang No 35 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan,
Pasien BPJS: GratisPelayanan konseling gizi umum dan kelompok sasaran khusus.
Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media :
a. Secara langsung
b. Kotak saran dan pengaduan
c. SMS /WA /Telp nomor : 082336432730
d.Email:puskesmastambakrejo@gmail.com
e.Website : https://pkmtambakrej.jombangkab.go.id
f. Aplikasi Sukmasantri
g.Media Sosial : FB, IG, Google Review Puskesmas Tambakrejo
h.SP4N LAPOR
2.Petugas mencatat semua pengaduan
3.Semua pengaduan akan dibahas oleh tim saran dan pengaduan
4.Umpan balik pengaduan akan disampaikan melalui:
a.Secara langsung
b.SMS/Telp/WA/email pengadu yang bersangkutan
c.Papan pengumumanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store