Produk Pengadilan

No. SK: 309/KPA.W17-A6/HK.1.2/V/2024

  1. Identitas para pihak/kuasa.
  2. Pemberitahuan putusan atau penetapan (opsional).

  1. Sebelum datang ke Pengadilan Agama Bontang Kelas II, pihak dapat menanyakan terlebih dahulu tentang terbit atau tidaknya akta cerai melalui Aplikasi Wasinta melalui Nomor WhatsApp: 0813-51256098.
  2. Menunjukkan identitas diri baik kartu tanda penduduk atau lainnya.
  3. Petugas layanan produk menerima permohonan salinan putusan dan/atau akta cerai.
  4. Petugas layanan produk mengecek perkara yang dimohonkan salinan putusan/penetapan pada Aplikasi SIPP.
  5. Membuka akun Apliksi e-Court untuk mengunduh salinan putusan atau salinan penetapan.
  6. Petugas layanan produk pengadilan membuat catatan pada kaki salinan putusan dan/atau penetapan, apakah sudah atau belum berkkuatan hukum tetap.
  7. Membayar pendapatan negara bukan pajak (PNBP) di bagian layanan pembayaran perkara.
  8. Pihak dapat mengecek keaslian akta cerai yang diterima melalui Aplikasi Validasi Akta Cerai (VAC) melalui tautan: https://info.aco.badilag.net/akta_cerai/

20 Menit

PNBP disesuaikan dengan ketentuan SK KMA Nomor 57/KMA/SK/III/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Akta Cerai, Salinan Penetapan/Putusan

  1. Meja Pengaduan Pengadilan Agama Bontang Kelas II
  2. WhatsApp Pengadilan Agama Bontang Kelas II: 0813-51256098
  3. WhatsApp Ditjen Badan Peradilan Agama: 0812-1236-7307
  4. Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI melalui Aplikasi SIWAS: www.siwas.mahkamahagung.go.id
  5. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) melalui tautan: www.lapor.go.id
  6. 6. Survei harian indeks kepuasan masyarakat, indeks persepsi anti korupsi dan indeks persepsi kualitas pelayanan pada Aplikasi Sisurti: https://sso.badilag.net
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Produk Pengadilan"