Penerbitan SKPD Pajak Reklame

  1. 1) Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Reklame yang telah diisi lengkap;
  2. 2) Surat Perjanjian Kontrak dan rincian perhitungan kontrak reklame jika diselenggarakan oleh pihak ketiga;
  3. 3) Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan dalam penyelenggaraan reklame pada kendaraan/reklame berjalan;
  4. 4) Foto media reklame dari 3 (tiga) sudut pandang yang berbeda untuk reklame yang bersifat permanen;
  5. 5) reklame dari DPMTK (opsional); Surat Rekomendasi izin penyelenggaraan
  6. 6) Apabila Materi reklame dalam masa pendaftaran atau didaftarkan sudah melebihi 1 (satu) bulan kemudian dilakukan perubahan materi, maka dianggap sebagai data baru terkecuali masih dalam kelompok produsen yang sama dan dilaporkan Wajib Pajak pada bagian pendaftaran loket pelayanan .

5 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

SKPD Reklame;

1.     Tatap muka langsung

2.    Tertulis/tidak langsung disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Singkawang

3.    Surat ditujukan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Singkawang Jl. Firdaus H Rais Kelurahan Pasiran Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang  Kode Pos 79123

4.    Online :

Whatsapp : 08115704022

5.     Online (Sosial Media dan Website)

a.  Facebook : Bapenda Singkawang

b.  Instagram : bapenda.singkawang

c.   Laman : bapenda.singkawangkota.go.id

d.  Pos-el : bapenda@singkawangkota.go.id

e.   SP4N Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store