Pengurusan SK Masa Persiapan Pensiun (MPP) PNS

No. SK: 800 / 056 / BKPSDM

  1. Berkas Pengusulan MPP
  2. Pengantar dari Unit Kerja

  1. Pemohon (PD) menyerahkan kepada Agendaris surat usulan PNS yang akan memasuki MPP disertai dengan surat permohonan dari yang bersangkutan
  2. Agendaris mencatat dan menyerahkan kepada Sekretaris Badan
  3. Sekretaris BKPSDM menugaskan Kabid Pembinaan dan Informasi ASN untuk menindak lanjuti permohonan
  4. Kabid menugaskan Pejabat Fungsional/ Pelaksana untuk menindaklanjuti berkas tersebut
  5. Pejabat Fungsional/ Pelaksana memeriksa berkas dan membuat draf SK MPP serta surat pengantar kemudian menyerahkan kepada Kabid dan jika belum sesuai dikembalikan kepada Pejabat Fungsional/ Pelaksana
  6. Kabid memeriksa draf SK MPP beserta surat pengantarnya. Jika sudah sesuai diparaf dan diserahkan kepada Kepala BKPSDM, jika belum sesuai dikembalikan
  7. Kepala BKPSDM memeriksa draf SK MPP dan surat pengantarnya. Jika sudah sesuai maka diparaf dan selanjutnya menugaskan Kabid melakukan paraf koordinasi hingga ditandatangani oleh Bupati. Jika belum sesuai maka dikembalikan kepada Kabid untuk diperbaiki
  8. Kabid menugaskan Pejabat Fungsional/ Pelaksana untuk menindaklanjuti berkas tersebut
  9. Menyerahkan berkas untuk dilakukan alur paraf koordinasi hingga ditandatangani oleh Walikota Balikpapan
  10. Pejabat Fungsional/ Pelaksana mengambil berkas SK MPP dan membuat surat pengantar pengiriman. Jika sudah sesuai maka diparaf oleh Kabid. Jika belum sesuai dikembalikan untuk diperbaiki.
  11. Kabid memeriksa draft surat pengantar pengiriman. Jika sudah sesuai maka diparaf dan diserahkan kepada Kepala BKPSDM jika belum sesuai dikembalikan untuk diperbaiki.
  12. Kepala BKPSDM memeriksa draft surat pengantar pengiriman. Jika sudah sesuai maka ditandatangani dan diserahkan kepada Kabid untuk ditindaklanjut. Jika belum sesuai dikembalikan untuk diperbaiki.
  13. Kabid menugaskan untuk mengirimkan SK MPP kepada Pemohon (PD) dan Pejabat Fungsional/ Pelaksana untuk menyerahkan SK MPP kepada Pemohon (PD)
  14. Pejabat Fungsional/ Pelaksana menghubungi Pengelola Kepegawaian PD dan menyerahkan SK MPP
  15. Pemohon (Pengelola Kepegawaian mengambil SK MPP).

<meta charset="utf-8" />Tentatif

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Masa Persiapan Pensiun (MPP) yang ditandatangani Sekda dan atau Walikota

<meta charset="utf-8" />

Melalui E-Mail BKPSDM Kota Balikpapan bkpsdm@balikpapan.go.id

Pengaduan langsung kepada Kabid Pembinaan dan Informasi ASN dan di teruskan ke Kepala BKPSDM apabila dipandang perlu.

Melalui kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan SK Masa Persiapan Pensiun (MPP) PNS"