Penerbitan surat Keputusan Pensiun PNS

No. SK: 800 / 056 / BKPSDM

  • Syarat Umum
    1. Surat pengantar dari kepala SKPD yang ditujukan kepada Walikota c.q Kepala BKPSDM
    2. Surat Permohonan Pensiun Yang Bersangkutan
    3. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
    4. Copy SK CPNS
    5. Copy SK PNS (100%)
    6. Copy SK Pangkat terakhir
    7. Copy SK Jabatan Terakhir
    8. Copy Kenaikan Gaji Berkala Terakhir
    9. Copy Karpeg
    10. Copy NIP Konversi
    11. Copy KTP
    12. Daftar Susunan Keluarga
    13. SKP (sasaran, nilai capaian dan penilaian kinerja) Tahun Terakhir
    14. Surat Pernyataan Tidak Pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/ berat
    15. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atan pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
    16. Copy Surat Nikah
    17. Copy Akta Kematian Suami/ Istri
    18. Copy Kartu Keluarga
    19. Copy Akta Kelahiran Anak yang berusia sampai dengan 25 tahun dan belum pernah bekerja/ belum menikah
    20. Copy Ijazah Terakhir (Jika SK Pangkat Terakhir belum penyesuaian ijazah/ gelar)
    21. Pas Photo warna terbaru berlatar belakang warna merah/ biru ukuran 3 x 4 = 2 lembar dan 4 x 6 = 8 lembar)
    22. File Pas Photo yang telah disimpan dalam Compact Disk/USB Flasdisk yang telah diedit dengan ukuran 2,5 x 2,5 menyesuaikan templete draft SK Pensiun pada aplikasi SI ASN BKN
    23. Dokumen disahkan sesuai kewenangan dan di scan dalam bentuk format file Pdf dengan ukuran tidak lebih dari 2 MB)
  • Syarat Tambahan
    1. Copy KTP
    2. Copy NPWP
    3. Copy Buku Rekening Bank
    4. Asli dan/ atau fotocopy Surat Keterangan Kuliah yang telah dilegalisir (apabila anak dari PNS ybs tertunjang dan usia anak berusia 21 – 25 Tahun)
    5. Materai Rp 10.000 sebanyak 2 Lembar
    6. Copy Akta Kematian dari Disdukcapil
    7. Copy Surat Keterangan Janda/ Duda dari Kelurahan
    8. Surat Keterangan meninggal dunia dari Kepala Perangkat Daerah
    9. Surat Kuasa Ahli Waris dari Kelurahan
    10. Surat Permohonan berhenti atas permintan sendiri sebagai PNS yang diketahui dan disetujui oleh Kepala Unit Kerja (Tempat Bekerja
    11. Surat Permohonan berhenti atas permintaan sendiri sebagai PNS dari Wali Kota Balikpapan (diajukan BKPSDM ke Wali Kota
    12. Materai Rp 10.000 sebanyak 2 lembar
  • Ketentuan Lain – lain
    1. Berkas disampaikan dalam rangkap 1 (satu) untuk usul pensiun yang berpangkat gol. Ruang Ahli Madya IV/b ke bawah dan rangkap 2 (dua) untuk usul pensiun yang berpangkat gol. Ruang Ahli Madya IV/c ke atas
    2. Blanko tersedia di BKPSDM
    3. Cantumkan No. Telp/ HP pada Map

  1. SOP Pengurusan Surat Keputusan Pensiun (terlampir))

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pensiun yang ditandatangani Walikota

<meta charset="utf-8" />

Melalui E-Mail BKPSDM Kota Balikpapan bkpsdm@balikpapan.go.id

Pengaduan langsung kepada Kabid Pembinaan dan Informasi ASN dan di teruskan ke Kepala BKPSDM apabila dipandang perlu.

Melalui kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan surat Keputusan Pensiun PNS"