Pelayanan Laboratorium

No. SK: 440/09 Tahun 2023

  1. Sudah terdaftar dalam aplikasi pelayanan kesehatan

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomer urut di aplikasi pelayanan kesehatan
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien sesuai dengan identitas nama, tanggal lahir /alamat dalam aplikasi pelayanan kesehatan yang tergister ke layanan laboratorium dari layanan lain.
  3. Petugas memberi penjelasan tentang jenis dan tata cara pemeriksaan dan informasi tarif bagi pasien
  4. Petugas mengambil sampel pasien sesuai dengan permintaan dan memproses sampel
  5. Petugas mempersilahkan pasien menunggu diluar ruangan
  6. Petugas memberikan hasil pemeriksaan untuk dibawa ke unit layanan pengirim

Pemeriksaan Darah Rutin, Kimia Darah, Urin, Serologi : <120>

BTA : 1-3 hari kerja 

TCM sesuai antrian Laboratorium Rujukan


Sesuai Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pelayanan Kesehatan Pada BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan dilingkungan pemerintah Kabupaten Klaten

Hasil pemeriksaan sampel

a. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan Website Puskesmas Karangnongko : https://karangnongko.dinkes.klaten.go.id/ 

b. Email : pusk.karangnongkoklaten@gmail.com 

c. Surat yang ditujukan kepada kepala Puskesmas Karangnongko

d. Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium "