Penetapan Asal-Usul Anak

  1. Surat permohonan dengan tanda tangan asli dan disertai softfile-nya
  2. Fotokopi KTP/Kartu Identitas Suami & Isteri yang dileges dengan meterai Rp 10.000 (KTP Diperbesar & jangan dipotong)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga yang dileges dengan meterai Rp 10.000
  4. Fotokopi Surat Nikah Pemohon yang dileges dengan meterai Rp. 10.000
  5. Fotokopi Surat Keterangan Menikah dibawah tangan (sirri) dari Desa yang dileges dengan meterai Rp. 10.000
  6. Fotokopi Surat Kenal Lahir dari Desa/ Rumah Sakit/ Bidan yang dileges dengan meterai Rp. 10.000
  7. Fotokopi KTP Saksi 2 orang dituliskan BIN/BINTI saksinya dan hubungan dengan Pemohon (KTP Diperbesar & jangan dipotong)
  8. Membayar Panjar Biaya Perkara via Transfer Bank (Bukti Transfer)

  1. Penggugat/pemohon membuat surat gugatan/permohonan di Posbakum PA Denpasar
  2. Penggugat/pemohon menyerahkan surat gugatan/permohonan di petugas
  3. Petugas mendaftarkan perkara pada akun e-court dan menaksir panjar biaya perkara
  4. Membayar Panjar Biaya Perkara via transfer Bank
  5. Petugas meregister perkara, pendaftaran selesai dan pihak diperbolehkan pulang
  6. Pada waktu yang ditentukan, para pihak dipanggil oleh Juru sita untuk bersidang
  7. Para pihak melaksanakan persidangan sesuai dengan waktu yang ditentukan hingga pembacaan putusan/penetapan
  8. Salinan penetapan diserahkan kepada pihak

  • Menerima pendaftaran perkara, 1 hari
  • Menetapkan Majelis Hakim selambat-lambatnya dalam waktu 10 hari kerja sejak perkara didaftarkan, 1 hari
  • Menunjuk Panitera Pengganti selambat-lambatnya dalam waktu 1 hari kerja sejak PMH, 1 hari
  • Menunjuk Jurusita Pengganti selambat-lambatnya dalam waktu 1 hari kerja sejak PMH, 1 hari
  • Menetapkan Hari Sidang selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari kerja sejak PMH, 1 hari
  • Melaksanakan Proses Persidangan sampai Pembacaan Putusan, 146 hari
  • Penyerahan salinan penetapan, 15 menit
  • Mencatat Perkara yang telah diputus ke dalam register dan input ke dalam SIPP, 10 menit
  • Membuat Laporan Perkara, 2 hari
  • Menandatangani Laporan Perkara, 10 menit
  • Mengirim laporan perkara, 5 menit
  • Melakukan monitoring dan evaluasi penyelesaian perkara belum diputus lebih dari 5 bulan, 60 menit

  • Biaya pendaftaran                                                : Rp. 30.000
  • Biaya proses administrasi                                     : Rp. 50.000
  • Hak Redaksi                                                         : Rp. 10.000
  • Bea Materai                                                          : Rp. 10.000
  • Panggilan Pemohon                                             : Rp. 0.00
  • PNBP Relaas Panggilan Pertama                       : Rp. 20.000
  • PNBP Surat permohonan Pencabutan Perkara    : Rp. 20.000

Penetapan

Kontak informasi dan pengaduan layanan melalui nomor 087817861441

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Asal-Usul Anak"